Penjelasan PBG adalah sebagai berikut yang perlu diketahui saat IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) ini telah di hapus dan diganti dengan istilah baru yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung ).
PBG adalah sebagai perizinan yang diperuntukan kepada pemilik bangunan gedung untuk mengubah bangunan, membangun bangunan baru, mengurangi, dan/atau merawat sesuai standar teknis bangunan gedung, Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 pasal 1 poin 17 .
Dengan keluarnya peraturan baru tersebut otomatis menjadi revisi dari peraturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus didapatkan sebelum ataupun saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan yang harus dilampirkan , maka PBG adalah aturan perizinannya yang mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun.
PBG adalah Perizinan Bangunan Gedung yang diwajibkan kepada para pemilik bangunan dalam membangun maupun megembangkan bangunannya.
PBG mengatur sebuah bangunan agar memenuhi standar teknis bangunan gedung yang telah ditetapkan. Standar tersebut mencakup antara lain standar perencanaan, perancangan gedung gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi gedung gedung, serta standar pemanfaatan gedung gedung.
Selain itu PBG juga mengatur standar pembokaran bangunan gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yag dilestarikan, Bangunan Gedung Hijau ( BGH ), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), Bangunan Gedung Negara ( BGN ), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelanggaraan gedung gedung.
Lalu Apakah Fungsi Dari PBG ?
Setelah menyimak penjelasann di atas selanjutnya yang perlu diketahui dari PBG adalah fungsinya, berikut fungsi dari PBG .
Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG memilik sejumlah fungsi, di antaranya:
- pembangunan gedung gedung yang legal
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung
- puncak gedung gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin
Yang Akan Terjadi Bila Tidak Mengurus PBG
Apa yang akan terjadi bila tidak mengurus PBG atau mempebaruinya sesuai dengan syarat bangunan saat ini?, menurut PP No.16 Tahun 2021, pemilik yang tidak memenuhi penyesuaian penetapan fungsi dalam PBG akan dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Peringatan tertulis
- Pembekuan PBG
- Pencabutan PBG
- Pencabutan SLF gedung gedung
- Perintah pembongkaran bangunan gedung
- Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung ( PBG )
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
Persyaratan Untuk Pengajuan PBG
Syarat utama dalam pengajuan PBG adalah dengan melengkapi dokumen untuk data diri pemilik atau pemohon, data gedung, data tanah, dan dokumen secara teknis, hal ini di kutip dari situs resmi SIMBG, berikut rinciannya :
- Data diri : nama, nomor KTP, alamat tinggal, nomor telepon, dll
- Data diri : nama, nomor KTP, alamat tinggal, nomor telepon, dll
- Data tanah : dokumen kepemilikan tanah, luas tanah, gambar batas tanah, dll
- Data pelengkap : data umum, data teknis struktur, data teknis arsitektur, data teknis mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
Cara Pengajuan PBG
Dalam pengajuan PBG ada 4 tahapan yang akan dilakukan, yaitu :
1. Pendaftaran
Dalam pengajuan PBG tahapan pertama yang akan anda lakukan adalah pendaftaran dan membuat akun di situs SIMBG. SIMBG merupakan sebuah sistem elektronik berbasis web dalam melaksanakan proses penyelenggaraan PBG , SLF, SBKBG (surat tanda bukti hak atau status kepemilikan bangunan gedung), RTB (Rencana Teknis Pembongkaran), dan pendataan, disertai informasi terkait penyelenggaraan gedung gedung. Perlu diketahui bahwa lembaga ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Setelah Anda membuat akun lalu Anda baru dapat mengajukan permohonan izin PBG untuk hunian Anda.
2.Pemeriksaan Pemenuhan Standar Teknis
Setelah semua data dan rencana teknis bangunan lengkap dan diserahkan melalui SIMBG, maka Sekretariat Dinas Teknis akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data tersebut. Bila data tersebut belum lengkap maka akan diminta untuk mengisi ulang, sedangkan jika data sudah benar dan lengkap tahap selanjutnya yaitu membuat perencanaan perencanaan kepada anda melalui SIMBG.
Tahap konsultasi perencanaan ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis yang meliputi dokumen rencana struktur dan rencana arsitektur, mekanikal, elektrikal, serta perpipaan. Untuk PBGBangunan tinggal atau rumah tinggal tunggal dangan 1 tingkat atau 1 lamtai serta luas tidak lebih dari 72 meter persegi dan rumah tinggal dengan dua lantai dengan luas tidak lebih dari 90 meter persegi, akan dilakukan pemeriksaan oleh TPT (Tim Penilai Teknis). Sedangkan untuk PBG selain dari keterangan di atas maka pemeriksaan akan dilakukan oleh TPA (Tim Profesi Ahli).
Hasil dari pemeriksaan terssebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara yang akan diunggah sekertariat ke SIMBG. Seandainya ada pertimbangan teknis dalam berita acara, maka perlu dilakukan perbaikan dokumen rencana secara teknis bangunan. Proses ini akan terus diulang sampai rencana teknis dinilai telah memenuhi standar teknis bangunan oleh TPT atau TPA.
3. Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
Bila dokumen dari renvana teknis telah memenuhi standar teknis, TPT atau TPA maka akan direkomendasikan penerbitansurat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. surat ini akan diterbitkan oleh dinas teknis. NAmun jika tidak diketahui bahwa rencana teknis dinilai belum memenuhi standar teknis, TPT atau TPA akan meminta pendaftaran ulang PBG .
4. Penetapan Nilai Retribusi Dan Pembayaran
Tahapan selanjutnya akan dilakukan perhitungan dan penetapan nilai retribusi oleh Dinas Teknis. Nilai retribusi yang ditetapkan berdasarkan indeks terintergrasi dan harga satuan retribusi. Ada pula harga satuan harga satuan retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Retribbusi ini diberikan kepada yang memohon PBG oleh Pemerintah Daerah atas :
- Layanan pemenuhan standar teknis
- Penerbit PBG
- Inspeksi Bangunan Gedung
- Penerbitan SLF dan SBKBG
- Percetakan plakat SLF
Jika nilai retribusi yang ditetapkan sudah diketahui, maka selanjutnya Anda perlu membayarnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
5. Penerbit PBG
Jika pembayaran retribusi sudah terbayarkan dan pihak DPMPTSP juga telah mendapatkan bukti pembayaran tersebut, penerbitan PBG pun dapat dilakukan. Seluruh proses pengajuan PBG , mulai dari pendaftaran sampai tahap penerbitan, bisa memakan waktu hingga 28 hari kerja, tergantung dari fungsi dan klasifikasi bangunan.
Jika Anda merasa kesulitan untuk mengajukan permohonan SLF di daerah Anda, gunakanlah jasa konsultan SLF PT Kinarya Kompegriti Rekanusa. Jasa yang kami tawarkan untuk Anda termasuk juga proses uji coba kasus gedung gedung yang selanjutnya dirangkum ke dalam daftar simak pemeriksaan kelaikan gedung gedung.
Rekanusaadalah Perusahaan jasa Konsultan teknik yang melingkupi konsultasi pekerjaan enjiniring untuk perencana struktur sipil. Komitmen kami untuk mendapatkan hasil dengan cara yang benar, dengan menjalankan tanggung jawab, melaksanakan dengan keunggulan menerapkan teknologi inovatif dan menangkap peluang baru untuk pertumbuhan yang menguntungkan.
Layanan yang profesional, optimis, dan hebat adalah dedikasi kami untuk kepuasan pelanggan, serta nilai kerja yang baik dan lingkungan kerja yang sehat, memengaruhi kami untuk memberikan layanan yang terbaik.
Info Penting: Mari Bahas Apa Itu Audit Struktur Secara Tuntas!
Info Penting: Pembahasan Tuntas PBG Terupdate
Info Penting: Penjelasan Lengkap Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Komentar
Posting Komentar