Jenis-jenis Usaha Jasa Konstruksi


Jenis-jenis usaha jasa konstruksi yang ada di Indonesia sendiri sudah diatur pada UU No. 18 tahun 1999. Terdapat tiga jenis usaha jasa konstruksi, antara lain:

Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Mengetahui Bakat Anda 

1. Perencana konstruksi

Perencana konstruksi adalah jenis usaha yang menyediakan jasa serangkaian pekerjaan sebelum pembangunan konstruksi. 

Kunjungi: Kalau Ingin Berkonsultasi Renovasi Rumah 

2. Pelaksana konstruksi

Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa pembangunan konstruksi dengan fungsi kerja yang meliputi persiapan lapangan, pembangunan, hingga penyerahan hasil konstruksi yang sudah menjadi bentuk bangunan atau lainnya.

Kunjungi: Link Ini Kalau  Ingin Beli Rumah Modern Minimalis 

3. Pengawasan konstruksi

Pengawasan konstruksi merupakan jenis usaha jasa konstruksi yang memberikan layanan untuk mengawasi sebagian atau keseluruhan pengerjaan proyek mulai dari awal ketika proses penyiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir konstruksi.

Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Meningkat SDM Kalian

Info Penting: Mari Bahas Apa Itu Audit Struktur Secara Tuntas!

Info Penting: Pembahasan Tuntas PBG Terupdate

Info Penting: Penjelasan Lengkap Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Komentar